SIM SEUMUR HIDUP

Alasan Korlantas Polri Tak Bisa Berlakukan SIM Seumur Hidup

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Januari 2025 | 16:57 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (SinPo.id/ Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap alasan surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Pasalnya, SIM bukan produk administratif melainkan keterampilan pengendara yang setiap periode batas waktu harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2025.

Atas hal itulah, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, setiap perpanjangan SIM selama lima tahun, koreksi data pengguna akan di-update langsung kepada data kepolisian.

"SIM itu untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian, karena pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat," ujarnya.

Di sisi lain, kata Jenderal polisi bintang dua itu, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023. Atas hal itulah SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup.

"Pemilik SIM harus mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang, kalau tidak dicabut kepemilikan SIMnya," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI