Bersifat Ega Ownes, KPU Patuhi Putusan MK soal Hapus Ambang Batas Capres

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:53 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal tunduk dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa keputusan MK tersebut bersifat erga omnes atau mengikat seluruh pihak, termasuk KPU.

"Kami siap menerima berapapun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Dia pun mengungkapkan bahwa KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. 

Terlebih, kata dia, MK memberikan apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat.

"Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan," ungkap dia. 

Lebih jauh, Idham menuturkan, KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI