Menteri HAM Minta Penggunaan Senjata Api Dievaluasi Total

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:38 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. PANRB)
Menteri HAM Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. PANRB)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar prosedur dan perizinan penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh. 

Hal itu disampaikan Pigai merespons maraknya kasus penembakan, seperti di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan oknum TNI AL terhadap bos rental mobil, dan penembakan juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.

 "Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025. 

Menurut Pigai, penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya. 

Dengan maraknya peristiwa penembakan, lanjut dia, menjadi bukti bahwa ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar. Munculnya kasus-kasus penembakan ini, tak hanya menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga ancaman bagi hak hidup.

"Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab, jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial," tegas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menerangkan, berdasarkan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. 

Karena itu, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu, jelas bertentangan dengan HAM. 

"Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI