ALAT BANTU DISABILITAS

Sepanjang 2024, Dinsos DKI Salurkan 2.597 Alat Bantu Fisik untuk Disabilitas

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi kursi roda (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kursi roda (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI meluncurkan program bantuan berupa 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) yang ditujukan untuk penyandang disabilitas pada tahun 2024. 

Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan dalam hal mobilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memiliki akses yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami berharap dengan adanya ABF ini, penyandang disabilitas dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada orang lain. Selain itu, mereka juga bisa berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan sosial di Jakarta," kata Premi dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Menurut Premi,  Dinsos DKI tahun ini telah menyalurkan berbagai jenis alat bantu yang terdiri dari 1.781 unit kursi roda dewasa, 145 unit kursi roda anak, 40 unit kaki palsu, 510 unit alat bantu dengar, 44 unit tongkat walker, serta 77 unit tongkat kaki tiga. 

"Penyaluran ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga, seperti Baznas (Bazis) DKI Jakarta yang menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, serta KOICA, KOSA, dan WFK yang turut menyumbangkan 200 unit tongkat netra elektrik," ungkap dia. 

Selain itu, kata dia, berbagai yayasan juga berkontribusi dalam mendukung penyaluran ABF ini. Adapun Yayasan Peduli Tuna Daksa memberikan 10 pasang sepatu AFO dan tiga unit kaki palsu, sementara Yayasan WAFCAI menyumbangkan dua unit kursi roda anak dan Yayasan LAYAK menyumbangkan enam unit kaca mata.

Lebih lanjut, Premi berharap, penyaluran ABF ini dapat menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas. 

"Semoga bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memberikan rasa sejahtera bagi mereka serta keluarga," kata Premi. 

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan ABF, dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan beberapa dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto seluruh tubuh. Pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI