PEMERASAN PENONTON DWP

Polri: Tiga Polisi Dipecat Pemerasan DWP Terancam Pidana

Laporan: Firdausi
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tiga anggota polisi yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) terancam dipidana.

"Ya (proses pidana) proses ini konteksnya kita sedang melakukan komisi sidang etik profesi polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2025.

Trunoyudo menuturkan, proses pidana juga akan bersama-sama dikawal oleh Kompolnas selaku pengawas sidang etik pemerasan penonton DWP.

"Tentunya nanti secara progresif akan sama-sama dengan Kompolnas dilakukan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, uang sekitar Rp2,5 yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton acara musik DWP akan dikembalikan kepada para korban. 

Namun penyidik terlebih dulu akan mengatur mengenai mekanisme pengembalian uang tersebut.

"Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya.

Diketahui, tiga anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus pemerasan penontom DWP. 

Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, manta Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan manta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI