Demokrat: Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 01 Januari 2025 | 23:14 WIB
PPN 12 PERSEN
PPN 12 PERSEN

SinPo.id -  Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengatakan kebijakan ini sudah tepat karena selektif dalam penerapan dan tetap prorakyat. "Kami mendukung kebijakan perpajakan yang melindungi daya beli rakyat, khususnya masyarakat kecil, dan mendorong pemerataan ekonomi," ujar Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 1 Januari 2025.

Marwan menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memastikan kebutuhan pokok seperti sembako, layanan kesehatan, dan pendidikan bebas dari kenaikan tarif PPN.

"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0 persen termasuk kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tegas anggota Komisi XI DPR RI itu.

Fraksi Demokrat juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi masyarakat kecil dan UMKM. "Insentif ini sudah sesuai usulan kami dan harus dipastikan tepat sasaran," kata Marwan.

Ia menilai kebijakan kenaikan PPN ini dapat berjalan lancar jika perlindungan terhadap kalangan ekonomi bawah dilakukan dengan konsisten.

Marwan menegaskan pentingnya kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi tanpa memberatkan rakyat kecil.

"Langkah ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas ekonomi," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI