Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan yang menjadi landasan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang kategori mewah, berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Pertimbangan penerbitan PMK ini ialah demi mewujudkan aspek keadilan di masyarakat dalam penerapan tarif PPN.
Namun, jika dicermati, peraturan ini tidak benar-benar merinci secara detail barang-barang apa saja yang tergolong mewah, terkena PPN 12 persen.
Untuk rincian PMK 131, pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa impor barang kena pajak (BKP) dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen pada harga jual atau nilai impor.
Kemudian, Ayat 3 menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor barang-barang lain yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Berikutnya, Pasal 3 Ayat 2 dan 3 menjelaksan, pengenaan PPN untuk barang/jasa yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 peran dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Meski demikian, pengenaan pajak nilai lain dapat dikreditkan.
Pada Pasal 5 mengatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada konsumen akhir.
Ada dua penyerahan, pertama mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Kedua, mulai 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.