Kaleidoskop 2024

7 Oktober 2024: Aksi Cuti Bersama Para Hakim

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 31 Desember 2024 | 06:09 WIB
Pimpinan DPR RI mengadakan pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Pimpinan DPR RI mengadakan pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi cuti bersama sebagai sikap meminta kesejahteraan dinaikan. Aksi cuti itu dibarengi dengan audiensi bertemu pimpinan lembaga negara. Di antara pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan wakil rakyat di senayan. Pada Senin, 7 Oktober lalu  SHI telah menggelar pertemuan dengan Mahkamah Agung.

"Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Fauzan, ada 1.748 hakim yang mengikuti aksi cuti bersama di berbagai daerah. Sementara 148 hakim di antaranya berkumpul di Jakarta untuk audiensi memperjuangkan perbaikan kesejahteraan. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menkumham Supratman Andi Agtas.

"Kedua audiensi ini, bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," ujar Fauzan menjelaskan.

Dalam audiensi mereka menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Selain itu mereka membawa tiga tuntutan utama yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim, Pengesahan RUU Contempt of Court, dan desakan diterbitkan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya.

"Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan hakim dan perlindungan profesi," ujar Fauzan menambahkan.

Upah dan Tanggungjawab Hakim Saat Ini

Perwakilan asosiasi hakim saat audiensi dengan dewan perwakilan rakyat di Senayan mengeluhkan upah gaji yang tak cukup untuk mmeenuhi keluarga. Hakim yang baru diangkat menerima bersih pendapatan sekitar Rp12 juta. Hal itu terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta dan tunjangan Rp8,5 juta.

"Gaji kami saat ini bisa jadi seperti uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, orang tua," kata perwakilan asosiasi hakim, Rangga.

Menurut Rangga upah Rp12 juta tak seimbang dengan tanggung jawab hakim. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim menunjukkan upah mereka antara Rp2,064 juta hingga Rp4,9 juta. Hakim juga berhak menerima tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kedudukannya dan ruang lingkup peradilan, dengan nilai Rp Rp8,5 juta hingga Rp40,2 juta.

Aksi cuti memperjuangkan upah itu didukung Wakil Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna yang mengatakan para Hakim harus mendapat perhatian serius Mahkamah Agung. Meski Henry menyebut kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor mewujudkan peradilan yang bersih dan adil.

"Aksi para hakim mogok bersama ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi tersebut tak mengganggu pencari keadilan di pengadilan," kata  Henry.

Ia mengatakan sejak 2019 para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia sudah mendorong kesejahteraan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim.

"Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal, agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius," kata  Henry menambahkan.

Dalam catatanya Henry menilai besaran gaji hakim saat ini tak layak karena tidak mempertimbangkan kondisi inflasi. Tercatat gaji hakim golongan III A atau golongan terendah hanya sekitar Rp2,05 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E, atau golongan tertinggi, sebesar Rp 4,9 juta. Meski di luar gaji pokok mereka juga mendapat tunjangan senilai Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, bergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan, agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik,"  katanya.

Henry mengakui kenaikan gaji memang tak bisa berdiri sendiri. Para hakim pun harus menyadari tuntutan tersebut harus dibarengi peningkatan integritas dan kinerja.

Sedangkan para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.

Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil. Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut ”justice delayed is justice denied” atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI