Kaleidoskop 2024

29 Juli 2024: DPR RI Curiga Vonis Janggal Pembunuh Dini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Desember 2024 | 20:01 WIB
Gregorius Ronald Tannur. (SinPo.id/Antara)
Gregorius Ronald Tannur. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Dera Afrianti. Vonis terhadap Ronald yang juga anak Politikus di senayan itu dinilai janggal karena berdasarkan visum, mendiang Dini Dera Afrianti meninggal karena penganiayaan.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI geram saat mendengar penjelasan kuasa hukum dan keluarga mendiang Dini Dera Afrianti pada, Senin, 29 Juli awal pekan lalu. Para anggota dewan di komisi hukum itu sempat tersulut emosi ketika kuasa hukum keluarga Dini, memperlihatkan kondisi jenazah mendiang korban.

"Hakim brengsek," celetuk anggota Komisi III DPR RI, Sahroni di sela-sela penjelasan kuasa hukum keluarga Dini tentang hasil visum.

"Ya Allah, biadab banget ini," ujar wakil ketua Komisi III, Habiburokhman tak kuasa menahan emosi.

"Jelas, bahwa hakim memang brengsek," ujar Sahroni menimpali.

Saat audiensi Habiburokhman mengatakan, komisi III sebenarnya sudah mendapat keterangan dari kepolisian. Mulai dari prarekonstruksi dan rekonstruksi yang jelas bahwa ada tanggung jawab terdakwa terhadap meninggalnya Dini.

“Nyatanya majelis hakim memutus bertentangan dengan rasa keadilan," ujar Habiburokhman menjelaskan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, putusan hakim PN Surabaya tidak masuk akal, bahkan bertolak belakang dengan seluruh bukti terkait penganiayaan berujung kematian Dini.

"Putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti.

Sebagai pimpinan DPR, Dasco berjanji akan mengawal hingga menuntaskan persoalan tersebut. "Kedua, terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," kata Dasco menegaskan.

Dini Sera Afriani meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, balakangan pelaku diketahui anak seorang anggota DPR RI dari partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur. Kematian itu terjadi ketika Dini dan Ronadl bersama sejumlah temannya menikmati hiburan malam di Blackhole KTV Surabaya sejak 3 Oktober malam hingga dini hari  4 Oktober 2023. Mereka sempat meminum minuman keras dan bertengkar hingga terjadi pemukulan dan kekerasan lain dan menyebabkan Dini meninggal dengan sejumlah luka kekerasan.

Sejumlah bukti kejadian pun sudah disampaikan di persidangan, termasuk hasil forensic medis dan rekaman CCTV di lokasi, namun hasilnya pelaku yakni Ronald justru dibebaskan oleh hakim. Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol.

Ronald Tannur akhirnya dibebaskan dari dakwaan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya menolong korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Putusan bebas itu membuat Komisi Yudisial atau KY akan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Langkah KY itu dilakukan lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi sehingga dinilai mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI