Kaleidoskop 2024

3 Juli 2024: Hasyim Asy'ari Dipecat dari KPU

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Desember 2024 | 18:31 WIB
Hasyim Asy'ari. (SinPo.id/Antara)
Hasyim Asy'ari. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengabulkan pengaduan CAT sekaligus menjatuhkan sanksi bagi Hasyim.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar melaksanakan putusan tersebut. selain itu DKPP juga menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi hasil putusan yang ditetapkan.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy melanjutkan pembacaan putusan.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 menyebutkan, CAT mengenal Hasyim Asy'ari usai pertemuan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali 30 akhir Juli tahun 2023 lalu. Hasyim mendekati CAT dan meminta korban untuk mengirimkan pesan Whatsapp, bertepatan acara jalan pagi di Bali.

DKPP juga mendakwa Hasyim Asy'ari meyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yakni menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan memberikan sejumlah fasilitas lain kepada CAT.

Sejumlah bukti terkait dakwaan yang diajukan pengadu di antaranya Hasyim menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner berplat dinas Polri untuk keperluan pribadi, yakni mendekati CAT di Jakarta pada 9 Maret 2024. Selain itu, Hasyim Asy'ari juga memberikan tiket pesawat, penginapan, dan HP kepada CAT.

Tercatat, pada 3 Oktober 2023 Hasyim menghadiri bimbingan tekhnis atau Bimtek di Amsterdam. Malam harinya, Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk, menelepon CAT agar datang ke kamar hotel.  Saat itu Hasyim memaksa hubungan badan, meski CAT menolak, namun Hasyim terus memaksa disertai janji akan menikahi.

Setelah kejadian tersebut, CAT dan Hasyim beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga dengan kepulangan Hasyim ke Indonesia pada 7 Oktober 2023. Sedangkan pada 9 Desember 2023, Hasyim juga menjemput pengadu di Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil dinas. Hasyim turut membelikan tiket pesawat pengadu dari Belanda-Jakarta.

Tak hanya itu, Hasyim telah menyiapkan satu unit apartemen di Kuningan nomor 705 atau satu Lokasi dengan tempat tinggal Hasyim bernomor 706. Apartemen itu digunakan CAT sejak 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Saat tinggal di apartemen itu CAT selalu menagih kepastian Hasyim yang sebelumnya menjanjikan menikahi. Namun Hasyim mengaku tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Pengadu pun meminta Hasyim menulis surat pernyataan bermaterai.

Pada 2 Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan yang ditulis tangan disertai tanda tangan. Dalam surat itu, Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Selain itu membiayai keperluan di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.

Tak hanya itu, janji Hasyim dalam surat pernyataan menyebutkan akan  memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup. Termasuk tidak menikah dengan perempuan siapapun serta menelepon dan berkabar minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Namun CAT belum yakin. ia menginginkan konsekuensi jika tidak ditepati, maka Hasyim siap dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dengan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar dibayar dengan cara mengangsur.

Putusan DKPP menyebut tindakan asusila Hasyim terhadap CAT berupa eksploitasi seksual yang menurut PBB sebagai penyalahgunaan kuasa terhadap posisi rentan untuk tujuan seksual. Eksploitasi seksual itu masuk dalam jenis kekerasan seksual. Hasyim menggunakan relasi kuasa merayu korban membina hubungan, mendesak pergi bersama, dan memaksa melakukan hubungan seksual.

Hasyim Asy'ari sendiri mengatakan terima kasih dan bersyukur usai dipect dari jabatan ketua KPU. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI