BI Tegaskan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen
SinPo.id - Bank Indonesia (BI) memastikan, pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS untuk transaksi sampai Rp500 ribu, tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode transaksinya.
"Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI dalam laman Instagram BI @Bank_Indonesia, Jumat 27 Desember 2024.
BI juga menjelaskan, pengenaan PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Selanjutnya, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi, usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.
"Maka, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS," tulis BI.
Sebagai informasi, pemerintah resmi akan menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini murupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN 12 persen ini akan dikenakan kepada barang dan jasa dalam kategori mewah.