Mantan GM PT Antam Divonis Empat Tahun Penjara
SinPo.id - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Abdul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat 27 Desember 2024.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," lanjut hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Abdul Hadi dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Abdul Hadi sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Jaksa menjelaskan kerugian keuangan negara antara lain disebabkan lantaran Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
"Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar," kata jaksa.
Dalam kasus ini, pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider delapan tahun penjara.