KPK: Harun Masiku Rendam HP dan Kabur Atas Perintah Hasto

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:56 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Sinpo.id/Ashar Saifur Rizal)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Sinpo.id/Ashar Saifur Rizal)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok di balik proses pelarian caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron hingga lima tahun terakhir.

Dalam prosesnya, KPK mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ternyata menjadi sosok yang memerintahkan Harun Masiku melakukan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara merendam handphone hingga melarikan diri.

Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.

"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Tak hanya menyuruh Harun Masiku kabur, pada 6 Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Sekjen partai besutan Megawati Soekarnoputri itu bahkan memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone.

Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberi keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tegas Setyo.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron.

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI