Jelang Malam Natal, KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Dua Perkara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Penetapan dilakukan menjelang malam Natal, tepatnya pada Selasa sore, 24 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), yaitu dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto turut mendanai pemberian suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah sekitar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta). Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat lolos dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saeful Bahri, dan saudara DTI dalam melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan saat tim penyelidik KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Setyo menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terungkap setelah adanya kebocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap melalui Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan melalui Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, pasca pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.