Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Natal 25 dan 26 Desember 2024
SinPo.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024. Kebijakan diberlakukan untuk mempermudah kegiatan masyarakat selama libur Natal.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal. Tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak belaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa, 24 Desember 2024.
Sementara untuk hari ini, kata dia, kebijakaan ganjil genap di Jakarta masih berlaku.
"Tanggal 24 Desember 2024 ganjil genap masih berlaku," tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau, meski ganjil genap ditiadakan selama dua hari, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
"Masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara," tutur Latif.