Bukan Cuma Suap, Hasto Juga Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:21 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dijerat dengan pasal dugaan kasus  suap terkait pengurusan PAW anggota DPR.

Berdasarkan informasi sementara, selain pasal suap, Hasto juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Adapun pasal yang dikenakan yakni, Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020.

Diketahui, Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI