Pengendali Lab Narkoba di Bali Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

Laporan: Firdausi
Senin, 23 Desember 2024 | 10:11 WIB
Tersangka Roman Nazarenko saat tiba di Bandara Seotta (SinPo.id/Polri)
Tersangka Roman Nazarenko saat tiba di Bandara Seotta (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Tersangka Roman Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu berdasarkan Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Roman Nazarenko terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Senin, 23 Desember 2024.

Roman juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya di Bali.

"Namanya bandar, kita akan terapkan TPPU," tutur Mukti.

Selain itu, dua rekan Roman dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti untuk menjalani persidangan. Dalam kasus ini, Polri tidak pandang bulu dan berjanji akan menindak tegas semua yang terlibat kejahatan narkoba.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” ucapnya.

Diketahui, Polri telah berhasil menangkap seorang pria bernama Roman Nazarenko, pengendali pabrik narkoba di Bali. Pelaku di tangkap di Thailand.

Pelaku Roman telah tiba di Indonesia dari Thailand pada Minggu malam 22 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI