PDIP INISIATOR UU HPP

Jadi Inisiator UU HPP, Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen Sudutkan Pemerintahan Prabowo

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 22 Desember 2024 | 21:49 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto (SinPo.id/ Andi Rezaldy)
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto (SinPo.id/ Andi Rezaldy)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan buah dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang tersebut merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi seperti dilansir laman Antara, Minggu, 22 Desember 2024.

Wihadi menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP. Kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintahan Pak Prabowo," katanya.

Politisi Gerindra menyebut Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP. Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," kata dia.

Wihadi menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya lepas tangan kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka. Jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI