KENAIKAN PPN

Bapanas Jamin Bahan Pokok Tak Terkena PPN 12 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Desember 2024 | 22:22 WIB
Acara peluncuran Program Epic Sale 2024 di gerai Alfamart, Alam Sutera (SinPo.id/ Dok. Bapanas)
Acara peluncuran Program Epic Sale 2024 di gerai Alfamart, Alam Sutera (SinPo.id/ Dok. Bapanas)

SinPo.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, komoditas bahan pokok yang dikelola Bapanas, tidak terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya nggak ada PPN," kata Arief dikawasan Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.

Namun, menuru Arief, beras khusus yang bukan dikelola Bapanas, masih didiskusikan apakah masuk ke dalam barang terkena PPN 12 persen atau tidak. Adapun kategori beras khusus, sperti beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.

"Kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya. Beras khusus kan nggak dikelola badan pangan kan," kata dia.

Alasannya, posisi beras khusus tersebut, sama halnya dengan daging kualitas premium, seperti wagyu hingga kobe.

Senada, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan, bahan pokok penting dan produk turunannya tak dikenai PPN 12 persen. Bahan pokok itu termasuk antara lain beras, tepung terigu, MinyaKita, dan gula.

"Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN," kata Airlangga. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI