KDRT JAKTIM

Istri yang Lindas Suami di Jaktim Mengaku Tak Menyesal

Laporan: Firdausi
Minggu, 22 Desember 2024 | 19:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil pendalaman Melody Sharon alias MS (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka MS tidak ada perasaan menyesal melakukan KDRT ke suaminya," kata Nicolas kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Nicolas, tersangka MS ini memang mempunyai hubungan tidak harmonis dengan suaminya. Bahkan dia lebih memilih pergi ke Bali dengan pacarnya dibandingkan mengurusi anak dan suaminya.

"Dia (tersangka) tidak pernah menanyakan anaknya. Dia lebih memilih pergi ke Bali bersama pacarnya," ujarnya.

Usai ditangkap, kata dia, MS pun baru menyesali perbuatannya itu dan mengakui segala khilaf dan salah terhadap suami dan anaknya.

"Usai ditangkap dan langsung ditahan, baru menyesal dan bersalah," ujarnya.

Diketahui, seorang istri bernama Melody Sharon alias MS (31) yang ditangkap usai menyeret suaminya sendiri, AG (35) memakai mobil hingga kakinya patah di Cipayung, Jakarta Timur ternyata kerap malakukan KDRT ke suaminya sendiri.

Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT yang dilakukan kepada suaminya.

Atas ulahnya, MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara makimal 10 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI