Kenaikan PPN, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Utuh Pemerintah
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, meminta masyarakat mendengar penjelasan secara utuh dari pemerintah agar memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut. Masyarakat perlu mendengar penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini," kata Gus Yahya, dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Gus Yahya, dengan mendengar penjelasan utuh pemerintah, akan membuat masyarakat memahami urgensi penyesuaian kenaikan PPN serta nalar fiskalnya.
Selain itu, dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara objektif dibutuhkan oleh negara terkait kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan pada awal tahun depan tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial. Yang jika itu terjadi, akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan PPN 12 persen itu juga sejalan dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini dinilai menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Lagi pula, kenaikan PPN ini bersifat selektif, hanya menyasar barang dan asa kategori mewah atau premium, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Menkeu juga mengungkapkan pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.
Pemerintah juga memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025. Insentif perpajakan 2025 ini, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan.
"Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi," kata Menkeu.