PEMULANGAN SERGEI ATLAOUI

Yusril Sebut Prancis Belum Ajukan Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 20 Desember 2024 | 21:27 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Dubes Prancis Fabien Penone (SinPo.id/ Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Dubes Prancis Fabien Penone (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan pemulangan terpidana mati kasus psikotropika, Serge Atlaoui. Karenanya, diskusi soal pemindahan ke negara asalnya Prancis itu masih panjang. 

"Saya kira belum ada hal yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge, warga negara Prancis ini. Karena masih dalam pembicaraan di tahap yang awal sekali," kata Yusril dalam konferensi pers bersama Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024 

Yusril menerangkan, Serge yang sedang dalam keadaan sakit kanker, sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa tahun lalu, tapi ditolak. Namun Serge dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian, untuk pemindahan hukuman dari Indonesia, merupakan permintaan pribadi Serge, bukan dari pemerintah Prancis. 

"Kondisi sakitnya memang agak serius. Karena itu, yang bersangkutan kepada Pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis," ucapnya.

Yusril mengaku sudah menerima surat dari Menteri Kehakiman Perancis yang menjelaskan tentang sistem hukumnya. 

"Juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," ungkapnya.

Adapun dalam pertemuan dengan Dubes Fabien, Yusril membahas mengenai peningkatan kerja sama Indonesia - Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA).

"MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru sekarang. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis dapat dilaksanakan," kata Yusril. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI