Wanita yang Seret Suami di Jaktim Kerap Lakukan KDRT

Laporan: Firdausi
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Seorang istri bernama Melody Sharon alias MS (31) yang ditangkap usai menyeret suaminya sendiri, AG (35) memakai mobil hingga kakinya patah di Cipayung, Jakarta Timur ternyata kerap melakukan KDRT ke suaminya sendiri.

"Fakta lain yang kita temukan, sang istri kerap berkali-kali melakukan KDRT kepada suaminya," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.

Nicolas menyebut, korban telah melaporkan istrinya dengan selingkuhannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus perzinaan. Namun, Nicolas akan fokus mendalami kasus kekerasan terhadap korban.

"Sudah dilaporkan juga oleh suaminya ke Polda Metro Jaya kasus perzinaan, tapi kita fokus dulu ke kasus kekerasannya," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku melakukan kekerasan kepada suaminya itu dalam keadaan sadar. Pelaku juga mengaku alasan dirinya menyeret suaminya hingga 200 meter lantaran tidak terima dipergoki berselingkuh dengan pria lain.

"Jadi dia dalam keadaan sadar melakukan kekerasan terhadap suaminya. Dan tidak terpengaruh obat terlarang," tuturnya.

Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT yang dilakukan kepada suaminya.

Atas ulahnya, MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara makimal 10 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI