Seret Suami Pakai Mobil, Polisi Tangkap Seorang Istri di Jaktim
SinPo.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisal MS (31) yang melindas suaminya sendiri, AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur hingga 200 meter. Alasan sang istri melindas suaminya sendiri karena dipergoki selingkuh dengan pria lain.
"Sudah ditangkap terduga pelakunya istrinya sendiri," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat, 20 Desember 2024.
Nicolas menjelaskan, kekerasan terhadap korban berawal saat suami memergoki sang istri dengan selingkuhannya dua pria.
Namun ketika suami inisial AG mencoba mendekati MS, pelaku malah masuk ke dalam mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. Sementara AG sempat mencoba masuk ke dalam mobil, tetapi malah diseret sejauh 200 meter.
"Tersangka malah buru-buru masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret sejauh 200 meter hingga mengalami sejumlah luka," tuturnya.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga tidak memberikan bantuan atau pertolongan terhadap korban yang sudah mengalami luka-luka.
"Korban sudah patah tulang. Tapi tidak dinerikan pertolongan oleh istrinya yang menganianya," ujarnya.
Atas ulahnya, MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara.