DUALISME PMI

Kemenkum Tegaskan PMI Kubu JK yang Sah

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:47 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK Kepengurusan PMI ke Jusuf Kalla (SinPo.id/ Dok. PMI)
Menkum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK Kepengurusan PMI ke Jusuf Kalla (SinPo.id/ Dok. PMI)

SinPo.id - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membenarkan, kepengurusan  Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) sah. Hal ini berdasarkan kajian Kemenkum terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. 

"Pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman saat menyerahkan SK kepengurusan PMI ke JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024. 

Supratman menjelaskan, selain AD/ART, Kemenkum juga melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

Karena itu, diputuskan melalui surat nomor M.HH-AH.01-11, bahwa AD/ART serta kepengurusan PMI kubu JK yang sah. 

Sementara, JK menyampaikan terima kasih atas pengakuan pemerintah terhadap kepengurusannya di PMI. Dengan pengakuan itu, JK menganggap isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya versus kubu Agung Laksono, sudah berakhir. 

"Isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme) telah selesai," kata JK.

Sebagai informasi, polemik dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.

Pihak Agung Laksono lantas menolak hasil itu dengan mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Di Munas tandingan, Agung Laksono, yang dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI. 

BERITALAINNYA