TINDAK PIDANA CURANMOR

Pelaku Curanmor di Dharmasraya Ditangkap Kurang dari Sehari usai Beraksi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 18 Desember 2024 | 23:19 WIB
Penangkapan pelaku curanmor di Dharmasraya (SinPo.id/ Humas Polri)
Penangkapan pelaku curanmor di Dharmasraya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku VSA (20) ditangkap pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Koto Baru.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan,” kata Agus dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna putih dengan nomor polisi BA 4467 VZ. Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI