Polisi Tangkap Lima Perempuan Pelaku Pengeroyokan Anak di Klaten
SinPo.id - Satreskrim Polres Klaten menangkap lima perempuan tersangka kasus dugaan pengeroyokan anak perempuan di bawah umur. Lima tersangka dengan inisial AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28) telah ditangkap terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial. Dalam video yang beredar korban mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh beberapa perempuan dewasa.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang berlokasi di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Klaten Utara, Klaten. Para tersangka mengaku mengeroyok korban FP (17), karena merasa sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar serta tuduhan pencurian pakaian dan uang.
“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos. Korban juga diduga melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka,” kata Warsono dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam kasus ini polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, kini kondisi korban mulai membaik secara fisik. Namun korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Kondisi korban sekarang sudah mulai membaik dan untuk keterangan lebih lanjut terkait korban karena masih di bawah umur jadi demi kepentingan penyidikan tidak kita publish,” kata Yulianus.
Selain trauma akibat kekerasan fisik, korban juga dilaporkan sempat menghilang setelah kejadian. Polisi mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
“Karena korban masih anak-anak dan nanti kita juga butuh ahli psikis juga karena ada tekanan juga. Kita masih dalami lagi, kondisi korban trauma,” jelasnya.
Selain lima pelaku yang telah diamankan, polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Masih ada satu lagi yang masih kita lakukan penyelidikan, inisial T,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, karena kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.