PEREDARAN NARKOBA

Kembali Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Residivis di Dalam Angkot

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 18 Desember 2024 | 21:58 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar di Padangsidimpuan (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti sabu yang diamankan dari pengedar di Padangsidimpuan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MAS (47) lantaran kasus peredaran narkoba jenis sabu. Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam angkot. Petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Saat digeledah, polisi menyita barang bukti sabu di dalam kotak rokok.

“Pelaku ini sudah sering berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Namun, ia tetap saja mengulangi perbuatannya,” ujar Gunawan, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Desember 2024.

Gunawan berharap, dengan tertangkapnya pelaku, maka dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batunadua Jae, Padangsidimpuan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba," katanya.