PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional, Begini Tanggapan DPR
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, merespons rencana pemerintah yang akan mengenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen untuk sekolah internasional pada awal tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan yang diusulkan pemerintah tersebut berpotensi kontraproduktif karena tidak adanya regulasi yang lebih detail.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu," kata Ledia, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu 18 Desember 2024.
"Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," imbuhnya.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebutnya, sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah untuk menggali sekaligus mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut agar tidak merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan.
"Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua," tandasnya.