UMP JAKARTA

Penetapan UMS Jakarta Berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 15 Desember 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi uang (SinPo.id/ Freepik)
Ilustrasi uang (SinPo.id/ Freepik)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Jakarta untuk tahun 2025 yang mencakup tiga sektor utama dan 18 subsektor. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Hari Nugroho mengungkapkan, penentuan besaran UMS Provinsi ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. 

"Keputusan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga perekonomian Jakarta dan memastikan kesejahteraan pekerja, dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," ujar Hari dalam keterangannya  Minggu, 15 Desember 2024.

Dia pun membeberkan rincian UMS Provinsi DKI Jakarta 2025, yakni untuk sektor industri pengolahan, beberapa subsektor yang terdaftar antara lain industri pertenunan, pakaian jadi rajutan, alas kaki sehari-hari, hingga industri kimia dasar organik. 

"Masing-masing subsektor tersebut mendapat UMS sebesar Rp5.531.680, sementara untuk subsektor lainnya yang terdaftar, seperti industri kemasan dan industri barang-barang konstruksi, besaran UMS-nya juga serupa, yakni Rp5.504.696," ungkap dia. 

Selain itu, lanjut Hari, sektor jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) juga terdaftar dengan UMS sebesar Rp5.531.680, sementara sektor jasa keuangan yang meliputi bank umum dan bank syariah dengan aset lebih dari Rp1 triliun juga mendapatkan angka yang sama.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. 

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi ketat pelaksanaan UMS ini dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Hari menambahkan, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk memulihkan sektor-sektor ekonomi yang terdampak pandemi serta memastikan keberlanjutan ekonomi di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI