Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi
SinPo.id - Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya, tepatnya di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis 13 Desember 2024. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi.
Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh tersangka HS (43), seorang warga Desa Manunggal Jaya. Polisi mengamankan 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka.
Selain itu, satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 CA yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut juga diamankan. Tersangka HS diketahui menjual BBM bersubsidi tersebut secara ilegal untuk meraih keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini merugikan negara karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Polsek Tenggarong Seberang telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini proses hukum sedang berlangsung. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas serupa agar penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diberantas lebih efektif di wilayah Kutai Kartanegara.