Soal Pemberian Amnesti, Syahganda Harap Prabowo Tiru BJ Habibie

SinPo.id - Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyarankan Presiden Prabowo Subianto meniru langkah yang ditempuhh Presiden ke-3 RI Badaruddin Jusuf (BJ) Habibie dalam memberi amnesti atau pengampunan hukuman kepada para narapidana.
Hal itu disampaikan Syahganda merespons rencana Prabowo akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.
"Hak amnesti, abolisi dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan HAM," kata Syahganda dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Syahganda menjelaskan, BJ Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya. Karena itu, Syahganda menyayangkan bila pemerintah memberi amnesti lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat.
Padahal, sampai saat ini berbagai kasus politik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menggantung. Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjend (Purn) Kivlan Zen, Almarhum Brigjend TNI (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang, dan banyak lainnya belum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dia melanjutkan, kasus Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibuslaw juga belum final di Mahkamah Agung (MA). Termasuk laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lainnya, juga masih menggantung.
Untuk itu, Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini meminta Presiden Prabowo memberikan abolisi dan atau amnesti kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus ijazah palsu maupun yang telah keluar penjara.
Syahganda mengungkapkan, orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kehilangan mata pencaharian, dan mengalami gangguan fisik.
"Sebagian besar mereka merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu, seperti Mayjend (purn) Sunarko, Laksamana Madya (Purn) Sony, Zainuddin Arsyad, dan Eko Suryo Santjojo. Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal,” ucapnya.
Selanjutnya, Syahganda juga berharap agar janji Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya beberapa waktu lalu, dipenuhi, yakni adanya kompensasi di luar rehabilitasi politik bagi semua korban.
PERISTIWA 13 hours ago
PERISTIWA 11 hours ago
OLAHRAGA 1 day ago