Pengalaman MK Dinilai Kunci Sukses Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 permohonan sengketa Pilkada 2024, yang meliputi 15 sengketa pilgub, 213 pilbup, dan 47 pilwalkot. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap putusan MK menjadi solusi akhir yang diterima semua pihak.
"MK harus hati-hati karena putusannya adalah perlindungan hak konstitusional warga negara," kata Irawan, Kamis 12 Desember 2024.
Ia menilai pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu akan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lebih baik. Pengajuan gugatan dinilai sebagai upaya pencarian keadilan atas ketidakpuasan calon kepala daerah terhadap hasil KPU.
Irawan juga mengapresiasi pasangan calon yang langsung menerima hasil Pilkada tanpa menggugat. "Ini sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi," ujarnya.
Sementara itu, terkait sistem noken di Papua, ia meminta MK menggunakan pendekatan bijaksana dengan mempertimbangkan tradisi demokrasi lokal.

