Langkah Kemanusiaan: 44 Ribu Narapidana Berpotensi Dapat Amnesti

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2024 | 03:39 WIB
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat 13 Desember 2024. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemberian amnesti bagi narapidana tertentu. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lapas, memperkuat nilai kemanusiaan, dan mendorong rekonsiliasi di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian amnesti meliputi beberapa kategori narapidana, termasuk kasus penghinaan kepala negara berdasarkan UU ITE, narapidana sakit berkepanjangan, dan kasus ringan di Papua.

“Presiden meminta kasus penghinaan atau ITE terkait kepala negara menjadi prioritas untuk amnesti. Selain itu, ada sekitar 18 orang dari Papua, yang bukan pelaku bersenjata, yang masuk kategori ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44 ribu narapidana berpotensi menerima amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Supratman menyatakan, usulan resmi akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Selanjutnya, kami akan meminta pertimbangan dari DPR. Kita tunggu bagaimana dinamikanya nanti di parlemen,” tambah Supratman.

Rekonsiliasi di Papua dan Stabilitas Sosial
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mengedepankan nilai kemanusiaan serta memperkuat stabilitas sosial, terutama di wilayah Papua.

“Upaya ini menunjukkan itikad baik pemerintah untuk membawa kedamaian dan stabilitas di Papua. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang kemanusiaan,” pungkas Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI