KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Semut di Kementan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan asam semut atau asam formiat untuk pengolahan karet di Kementerian Pertanian Tahun 2021-2023.
Hal itu didalami lewat dua orang saksi pada Kamis 12 Desember 2024. Kedua saksi itu yakni Roy Jusup selaku General Manager PT Sinar Universal Labelindo, dan Teddy Gunawan sebagai Marketing Karton Box PT Multibox Indah dan PT Karya Indah Multiguna.
"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan pengetahuan mereka tentang pengadaan Asam Fomiat di Kementrian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.
Asam formiat atau asam semut adalah bahan kimia yang digunakan untuk pembekuan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian tahun 2021-2023.
Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
Lembaga antikorupsi sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.
Kendati begitu, KPK belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik. Identitas maupun kontruksi lengkap perkara akam diumumkan pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK mengajukan cegah ke luar negeri terhadap delapan tersangka. Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.