Pemerintah RI Diminta Ambil Langkah Tegas soal Pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 12 Desember 2024 | 23:12 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas atas pendudukan ilegal Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan, yang dinilai melanggar Piagam PBB dan sejumlah resolusi Dewan Keamanan.

“Prinsip dalam Piagam PBB mengatur penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara. Pendudukan ini juga melanggar resolusi DK PBB nomor 242 tahun 1967, nomor 338 tahun 1973, dan nomor 497 tahun 1981,” kata Sukamta dalam keterangan persnya, Kamis 12 Desember 2024.

Menurutnya, pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan dapat mengancam proses perdamaian dan stabilitas kawasan, sehingga Indonesia perlu mengambil langkah diplomasi aktif untuk menghentikan tindakan ilegal Israel.

Ia juga meminta Indonesia mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar segera mendesak Dewan Keamanan PBB menghentikan tindakan Israel, karena tekanan imternasional yang kuat dibutuhkan agar Israel dapat mematuhi hukum imternasional.

"Jangan biarkan harapan rakyat Suriah pulih setelah bertahun-tahun konflik dirusak oleh tindakan ilegal Israel," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI