Jusuf Kalla Ajukan Audiensi, Dirjen AHU Tinjau Status Hukum PMI

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:03 WIB
audiensi dari Pengurus PMI di kantor Ditjen AHU, Jakarta
audiensi dari Pengurus PMI di kantor Ditjen AHU, Jakarta

SinPo.id -  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, pada Kamis 12 Desember 2024, menerima permohonan audiensi dari Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di kantor Ditjen AHU, Jakarta. 

Audiensi ini diajukan oleh pihak Jusuf Kalla untuk membahas status hukum PMI sebagai organisasi yang dibentuk melalui undang-undang, bukan melalui mekanisme pendaftaran organisasi pada umumnya di Ditjen AHU.

Widodo menjelaskan bahwa sebagai langkah tindak lanjut, Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan melakukan kajian mendalam terkait status hukum PMI. 

Hal ini penting mengingat PMI didirikan berdasarkan Undang-Undang Kepalangmerahan, yang membuatnya berbeda dari organisasi lain yang biasanya terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

“Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat,” ujar Widodo. 

Kajian tersebut bertujuan untuk memahami secara lebih jelas apakah PMI bisa diperlakukan sama dengan organisasi yang terdaftar secara umum atau memerlukan perlakuan yang berbeda, sesuai dengan dasar hukum yang ada.

Dirjen AHU menegaskan bahwa PMI memiliki dasar hukum yang berbeda, sehingga perlakuan terhadap status hukum PMI pun harus lebih cermat. 

"Kami memahami bahwa PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, kami akan menelaah secara cermat dan menyeluruh terhadap kondisi ini agar tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga dapat mendukung efektivitas operasional PMI," tambah Widodo.

Lebih lanjut, Widodo juga menyampaikan komitmennya untuk menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif. 

Ia menyatakan bahwa Ditjen AHU terbuka untuk menerima permohonan audiensi dari pihak manapun, termasuk untuk memediasi penyelesaian dinamika yang terjadi dalam tubuh organisasi PMI.

Langkah ini menunjukkan upaya Ditjen AHU dalam memastikan agar organisasi seperti PMI, yang memiliki peran penting dalam kemanusiaan, dapat beroperasi dengan dasar hukum yang jelas dan efektif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI