KPK Panggil Direktur Keuangan ASDP Terkait Korupsi
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan, Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Djunia Satriawan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Djunia Satriawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain Djunia Satriawan, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Saksi itu ialah Greata Rachmadiningrum selaku Manager Aset PT ASDP Indonesia Ferry.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud. Namun, setiap saksi dipanggil lantaran diduga mengetahui perkara yang sedang diusut.
Adapun kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. KPK curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP
Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK pun telah mendalamu kecurangan dalam penilaian kapal itu melalui cek fisik hingga pemeriksaan saksi.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.