Kasus Pabrik Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun, Kapolri: 4 DPO Masih Diburu
SinPo.id - Polri masih memburu empat tersangka yang sudah DPO terkait pengungkapan pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali. Keempat pelaku berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.
"Ada empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas, saat ini kita amankan. Empat orang saat ini masih kita buru sebagai DPO," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Sigit, dalam pengungkapan jaringan tersebut barang bukti yang disita di antaranya ada 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilgoram hashish, dan ada pula 7.365 catridge.
Dari total barang bukti tersebut, kurang lebih 10 juta masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Selain itu, estimasi nilai barang bukti uang yang disita sebesar Rp1,52 triliun.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Polri membongkar laboratorium narkoba jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. Setelah pengembangan, diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali.
Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA dan empat lainnya DPO.