Ketua MPR Pastikan Pemberlakuan PPN 12 Persen Tak Membebani Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Desember 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi kenaikan pajak (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk komoditas barang mewah tidak akan membebani rakyat. Kenaikan PPN itu bahkan dipastikan tak berdampak pada hajat hidup orang banyak.

"Tidak, sebenarnya dari sisi itu (dampak tidak langsung penerapan PPN 12 persen) tidak ada problem," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Muzani menegaskan bahwa semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu. Artinya, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Sebaliknya, kaya Muzani, kebijakan tersebut hanya menyasar komoditas yang masuk kategori barang mewah.

"Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, negara membutuhkan penerimaan lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Said beberapa waktu lalu.

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN. Di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun tidak beryodium.

Kemudian, daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

Selanjutnya, susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," kata Said.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI