Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK ke Polisi
SinPo.id - Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono, tidak mempermasalahkan apabila Jusuf Kalla (JK) melaporkan dirinya ke aparat kepolisian karena dianggap menyelenggarakan Munas ilegal. Sebab, setiap warga negara mempuyai hak untuk membuat laporan.
"Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," kata Agung dalam konferensi pers, Senin, 9 Desember 2024.
Diketahui, deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua Umum Terpilih hasil Munas PMI di Hotel Sultan, menimbulkan adanya dualisme di tubuh PMI. Karena, JK juga sudah ditetapkan menjadi Ketua Umum periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang digelar Hotel Grand Sahid di Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Agung mengklaim telah memenangkan lebih dari 20 persen suara, sehingga memenuhi syarat sesuai AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir. Karena itu, pihaknya akan segera melaporkan hasil Munas PMI di Hotel Sultan ke Kementerian Hukum.
Ia meyakini, pemerintah akan bertindak adil dalam memutuskan masalah dualisme PMI tersebut.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah. Jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI. Jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," paparnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi. "PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," kata JK.
Menurutnya, manuver Agung yang membuat Munas tandingan PMI merupakan langkah yang ilegal.
"Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar dia.