Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Klinik Ria Beauty
SinPo.id - Polda Metro Jaya membuka posko aduan masyarakat yang menjadi korban praktik klinik ilegal Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina. Pihak yang merasa menjadi korban diminta segera melapor.
"Kita buka posko unit 1 untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chairra Sukma kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024.
Syarifah meminta bagi yang menjadi korban untuk membawa bukti identitas seperti KTP, bukti pembayaran di klinik tersebut, termasuk bukti lainnya.
"Aduan arus dibuktikan dengan bukti-bukti (KTP dan dokumen lainnya)," tuturnya.
Syarifah belum bisa membeberkan jumlah korban dari klinik kecantikan tersebut. Sebab hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari para korban klinik abal-abal itu.
"Untuk jumlah korban memang belum ada ya. Karena yang melaporkan secara resmi kepada kita belum ada," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.
Ria ditangkap setelah melakukan praktik yang tidak memenuhi standar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
Polisi juga menjerat DN sebagai tersangka. DN adalah karyawan Ria yang membantu melakukan praktik gosok wajah kepada pasien.
Atas perbuatannya, kedau tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pidana penjara paling lama 12 tahun.