Legislator Minta Penjelasan Lebih Lanjut soal Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk memberi kejelasan lebih lanjut terkait dengan aturan barang mewah yang dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Herman, dalam keterangan persnya, dikutip Senin 9 Desember 2024.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti sembako, kepada masyarakat.
“Tapi kan belum ada penjelasan sampai hari ini. Artinya, untuk mengimbangi terhadap konsistensi pemerintah terhadap amanah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga harus ada insentif kepada sektor-sektor tertentu yang harus juga dijelaskan kepada publik sebagai bentuk kepastian pemerintah terhadap afirmative action-nya terhadap masyarakat," ungkapnya.
"Misalkan karena ada kenaikan barang mewah 12 persen, misalkan PPN untuk sektor-sektor yang ini dibutuhkan publik diberikan insentif 3 persen kan bisa turun,” kata Herman menambahkan.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, dan berharap pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.