DPR dan Kemenag akan Bahas Batasan dalam Dakwah

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 09 Desember 2024 | 09:38 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. (SinPo.id/Dok. Gerindra)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. (SinPo.id/Dok. Gerindra)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan membahas terkait dengan model dakwah yang harus ada batasan tertentu. 

Pembahasan itu dilakukan merespons viralnya pernyataan Miftah Maulana yang mengolok-olok dan merendahkan penjual es teh saat acara pengajian di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Sehingga yang terkait dengan kerukunan beragama dan menyangkut masalah sosial ada aturan yang dipegang oleh para dai yang turun di daerah,” kata Abdul dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip pada Senin, 9 Desember 2024.

Menurutnya, pendakwah perlu melihat situasi dan kondisi di tengah situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk. Pasalnya, kelakar yang tidak tepat bisa menjadi suatu yang tidak baik dalam hal tertentu karena dianggap itu pelecehan. 

"Persoalan Gus Miftah sudah selesai. Presiden sudah negur, kami di DPR Komisi VIII juga sudah negur. Saya kira ini menjadi evaluasi untuk Gus Miftah dan para dai semuanya,” pungkasnya.

Diketahui, Miftah Maulana telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Agama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, setelah adanya desakan dari masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI