Tim RIDO Segera Daftarkan Sengketa Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
SinPo.id - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), menyatakan akan segera mendaftarkan keberatan terkait hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Tim RIDO, Ramdan Alamsyah menegaskan bahwa mereka akan melayangkan keberatan tersebut dalam satu atau dua hari ke depan.
"Kami akan daftarkan dalam 1-2 hari ini. Kami ingin menunjukkan betapa buruknya kualitas profesionalisme yang diperlihatkan dalam proses ini," kata Ramdan kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut dia, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang akan dibawa ke MK untuk mendukung klaim tim RiDO. Dia menyebut, tim RIDO bertekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional.
"Ini adalah proses yang telah digariskan, dan apapun hasilnya, kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ramdan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Jakarta, terutama di wilayah Kepulauan Seribu.
Dia menuturkan, bahwa banyak laporan kecurangan yang telah disampaikan, namun belum ada tindakan cepat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan laporan-laporan yang kami ajukan. Terutama di DKI Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, di mana banyak laporan kecurangan yang tidak segera ditangani," ujar Ramdan.
Lebih jauh, Ramdan juga menyoroti ketidakseriusan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran, yang menurutnya terkesan lebih cepat saat laporan datang dari pasangan calon lain.
"Dugaan pelanggaran di tempat kami tidak segera ditangani, sementara laporan dari paslon lain bisa cepat diproses,"tandasnya.