KPU DKI Tunggu Putusan MK soal Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 08 Desember 2024 | 19:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan lembaganya belum dapat melanjutkan tahapan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait potensi perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Anggota KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, hal ini berkaitan dengan adanya kemungkinan pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara.

"Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, atau penetapan pasangan calon yang memasuki putaran kedua," kata Dody kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.

Dia pun meminta publik untuk bersabar dan memberi kesempatan bagi pasangan calon yang ingin menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan sengketa ke MK. 

Menurut Dody, keputusan MK terkadang tidak dapat diprediksi, dan bisa saja mengarah pada pemungutan suara ulang atau bahkan rekapitulasi suara ulang.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi bisa saja mengarah pada perintah untuk pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau bisa juga kami sebagai termohon dimenangkan dan dianggap telah melaksanakan pemungutan suara dengan baik," tuturnya. 

"Jadi, kita tidak bisa berandai-andai, kita akan menunggu keputusan resmi dari MK," sambung dia. 

Dia menambahkan, KPU DKI akan menjalankan proses hukum yang ada dengan seadil-adilnya dan menghormati hak konstitusional pasangan calon yang merasa perlu mengajukan gugatan.

Seperti diketahui, KPU DKI telah resmi menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), berhasil meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih suara sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih suara sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI