KPU DKI: Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Sah, Meski Ada Penolakan dari Dua Saksi Paslon
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tetap sah kendati saksi dari dua pasangan calon (paslon) menolak menandatangani dokumen tersebut.
Anggota KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, bahwa tidak ditandatanganinya rekapitulasi oleh saksi paslon tak mempengaruhi keabsahan dan legitimasi proses rekapitulasi yang telah dilakukan.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi dari proses rekapitulasi," ujar Dody kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Meskipun ada keberatan dari pihak tertentu, Dody menegaskan bahwa KPU DKI siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada.
"Jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU DKI siap membawa seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan," ungkap dia.
"Kami sudah siapkan data dan dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK. Semuanya sudah kami siapkan," sambungnya.
Dody pun memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi serta integritas dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui, KPU DKI telah resmi menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), berhasil meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih suara sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih suara sebanyak 459.230 suara atau 10,53 persen.
Pengumuman hasil rekapitulasi ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.