PILGUB JAKARTA

Partisipasi Pemilih Turun, Tim Hukum Gerindra: KPU DKI Harus Bertanggung Jawab

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 07 Desember 2024 | 20:37 WIB
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra saat jumpa pers (SinPo.id/Tio Pirnando)
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra saat jumpa pers (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munatshir Mustaman menilai, rendahnya partisipasi pemilih saat Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu, merupakan tanggung jawab dari KPU DKI Jakarta. Sebab, partisipasi pemilih Pilkada Jakarta 2024 ini hanya 58 persen, jauh lebih rendah dari 2017 lalu, yang angkanya mencapai 70 persen. 

"Di Pilkada 2024 ini kawan-kawan, KPU DKI dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah, menandakan kurang optimalnya KPU dalam melaksanakan Pilkada DKI. Jadi kami minta KPU DKI juga mempertanggungjawabkan mengapa partisipasi pemilih hanya 58 persen, turun dari 70 persen dari 2017 yang lalu," kata Munatshir dalam jumpa pers di Hotel Des Indes, Jalan HOC Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Menurut Munatshir, satu suara saja sangat berharga bagi perkembangan demokrasi  Indonesia. Terlebih, suara itu merupakan hak warga negara. Namun, penyelenggara pemilu di Pilkada Jakarta kali ini, kurang berhasil meningkatkan partisipasi pemilih. 

Selain itu, tim hukum juga menyayangkan Bawalsu DKI tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan kecurangan. Dia mengingatkan, setiap suara yang diberikan masyarakat, itu sangat berarti. 

"Kita kan sepakat Indonesia adalah negara demokrasi. Apabila ada hak-hak, meski kecil, bila hak demokrasinya dilanggar, kita harus memperjuangkanmya. Kita disini menemukan data (laporan C6 tidak ditindaklanjuti), ada hak - hak konstitusi warga negara yang tidak tersalurkan. Kita sebagai orang hukum, kita akan memperjuangkan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI