PILGUB JAKARTA

Tim Hukum Gerindra Siap Bongkar Masalah Pilkada Jakarta ke MK

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 07 Desember 2024 | 20:11 WIB
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menggelar jumpa pers (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menggelar jumpa pers (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melayangkan gugatan terkait hasi rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami saat ini rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman dalam jumpa pers, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Munathsir menyampaikan, alasan gugatan didasari atas pelaksanaan pilkada yang tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Bawaslu DKI dalam fungsi serta peranannya masing-masing.

Karena, ada lebih dari 80 laporan  dugaan pelanggaran yang dilayangka relawan maupun masyarakat umum, tidak diusut oleh Bawaslu.

Laporan itu di antaranya mengenai daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya. Juga ditemukan domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili, tapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). 

"Ini kan akumulasi dari seluruh laporan yang ada dari relawan yang ada, dari masyarakat umum yang kami terima macam-macam. Kami sudah mencoba mempertanyakan ke Bawaslu. Hanya saja dampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan," kata dia. 

Tak hanya itu, lanjut Munathsir, pihaknya juga mendata, terdapat 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta. Padahal, ada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Kita memperjuangkan hak-hak pemilih. Bahwa dalam proses pilkada ini banyak permasalahan hukum, permasalahan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak terselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Itu yang kita coba kita akomodasi," kata dia. 

Namun demikian, pihaknya akan menghormati proses rekapitulasi yang masih berlangsung di KPU DKI saat ini. Usai pleno KPU, tim advokasi baru mengeluarkan sikap. 

"Persoalannya jalurnya ke mana kalau ditanya? Salah satu jalannya ya ke Mahkamah Konstitusi. Mungkin data-data yang kami punya nanti akan kami ungkap. Kalau jalur hukum yang kami pilih ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, hingga saat ini kami masih menunggu proses rekapitulasi. Keputusan itu akan diambil setelah proses rekapitulasi," kata Munatshir. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI