JUDI ONLINE KOMDIGI

Polisi Periksa Satu Dirjen Komdigi Terkait Kasus Judi Online

Laporan: Firdausi
Jumat, 06 Desember 2024 | 20:44 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/ Firdausi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya memeriksa salah satu Direktur Jendral (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus beking situs judi online (judol). 

"Salah satu Dirjen sudah diperiksa kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024.

Wira enggan membeberkan identitas Dirjen tersebut. Dia hanya menyebut, statusnya masih sebagai saksi perihal judol tersebut.

"Statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya.

Diketahui, hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah menangkap 26 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, terdapat empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.

Dari 26 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI